Dalam rangka pencapaian program swasembada dan swasembada berkelanjutan, perlu disusun rencana/sasaran produksi dan produktivitas setiap tahun, termasuk gerakan operasional di tingkat lapangan. Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas target pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Instrumen yang digunakan dalam menyusun perencanaan sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.
Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing poktan.
RDK disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain (a) evaluasi pelaksanaan kegiatan poktan tahun sebelumnya, (b) evaluasi produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan (c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
2. Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain (a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; (b) menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; (c) membahas pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; (d) merencanakan kegiatan poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; (e) mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan (f) menyusun dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;
3. Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4. RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan musrenbangdes;
5. Penyuluh pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
1. Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain (a) evaluasi pelaksanaan kegiatan poktan tahun sebelumnya, (b) evaluasi produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan (c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
2. Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain (a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; (b) menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; (c) membahas pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; (d) merencanakan kegiatan poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; (e) mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan (f) menyusun dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;
3. Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4. RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan musrenbangdes;
5. Penyuluh pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
sumber : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar